Ini merupakan biaya administrasi untuk mahasiswa pindah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa pindah dari STKIP BBG ke perguruan tinggi lainnya.
Mahasiswa pindah dari Perguruan Tinggi lainnya ke STKIP BBG dengan akreditasi prodi minimal “B”.
Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti kegiatan belajar di Perguruan Tinggi asalnya minimum 2 semester yang dibuktikan dengan transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa tersebut harus memenuhi aturan :
Mahasiswa pindahan harus memiliki IPK = 2,8 jika masa studi perpindahan masih 1-2 Semester di perguruan tinggi asal.
Mahasiswa pindahan harus memiliki IPK = 3,00 jika masa studi perpindahan > 2 semester di perguruan tinggi asal.
Mahasiswa yang bersangkutan bukan mahasiswa yang di drop-out di perguruan tinggi asalnya karena alasan non akademis.
Mahasiswa yang bersangkutan haruslah berasal dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi BAN-PT dan memiliki izin yang masih berlaku dari DIKTI.
Masa studi yang akan mahasiswa tempuh untuk menyelesaikan kegiatan perkuliahan di STKIP tidak melebihi masa studi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak terlibat narkoba dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua.
Program studi asal sama atau relevan dengan program studi yang dituju.
Foto copy KHS atau daftar matakuliah (transkrip nilai) yang pernah ditempuh dan sudah dilegalisir oleh dekan fakultas/wakil ketua dari PT asal.
Lulus seleksi yang dilaksanakan program studi yang dituju.
Mengajukan konversi matakuliah kepada Ka. Prodi terhadap matakuliah yang sudah ditempuh pada prodi asal.
Membayar biaya pendaftaran.
::
Untuk pemesanan, silahkan klik tombol di bawah ini: